JUAL BELI TANPA AKAD (SECARA ONLINE) PERSPEKTIFFIQH MUAMALAH
Keywords:
Akad, Jual Beli, Online, Fiqh MuamalahAbstract
Dalam syarat jual beli teradapat empat macam syarat yaitu, syarat terjadinya aqad, sayarat sahnya aqad, syarat terlaksananya aqad. Secara umum, tujuan semua adanya syarat antara lain adalah untuk menghindari petentangan di antara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang aqad, mengindari jual beli gharar(terdapat unsur penipuan ). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan literatur review dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, majalah, media online dan yang terkait dengan jual beli secara online. Hasil penelitian rukun jual beli ada tiga yaitu akad (ijab kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’qud alaih (objek akad). Nah yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat modern dalam melakasanakan jual beli tidak adanya akad (ijab kabul). Jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak adanya syarat jual beli barang-barang mulai dari hal-hal yang kecil sampai kepada hal-hal yang besar. Baik barang tersebut sifatnya remeh temeh maupun berharga hal ini boleh menurut jumhur ulama selain syafi’iyah karena sudah luas dikenal manusia akan tetapi untuk akad nikah sudah ada ijma’ bahwa ia tidak sah dengan cara perbuatan seperti dengan cara
memberikan mahar saja.