JUAL BELI TANPA AKAD (SECARA ONLINE) PERSPEKTIFFIQH MUAMALAH

Authors

  • Mara Ongku Hsb UIN Sultan Syarif Kasim Riau Author

Keywords:

Akad, Jual Beli, Online, Fiqh Muamalah

Abstract

Dalam syarat jual beli teradapat empat macam syarat yaitu, syarat terjadinya aqad, sayarat sahnya  aqad, syarat terlaksananya aqad. Secara umum, tujuan semua adanya syarat antara lain adalah  untuk menghindari petentangan di antara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang aqad, mengindari jual beli gharar(terdapat unsur penipuan ). Metode penelitian ini menggunakan  pendekatan pendekatan literatur review dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan 
dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, majalah, media online dan yang terkait dengan jual  beli secara online. Hasil penelitian rukun jual beli ada tiga yaitu akad (ijab kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’qud alaih (objek akad). Nah yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat modern dalam melakasanakan jual beli tidak adanya akad (ijab kabul). Jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak adanya syarat jual beli barang-barang mulai dari hal-hal yang kecil sampai  kepada hal-hal yang besar. Baik barang tersebut sifatnya remeh temeh maupun berharga hal ini boleh menurut jumhur ulama selain syafi’iyah karena sudah luas dikenal manusia akan tetapi untuk akad nikah sudah ada ijma’ bahwa ia tidak sah dengan cara perbuatan seperti dengan cara 
memberikan mahar saja. 

Downloads

Published

2024-11-10

How to Cite

JUAL BELI TANPA AKAD (SECARA ONLINE) PERSPEKTIFFIQH MUAMALAH. (2024). Petra Journal of Islamic Studies and Social, 1(1), 27-35. https://myjournalshome.storma-indonesia.com/index.php/pjisso/article/view/4