‘AKAD DALAM KERJASAMA MUDHARABAH, MUSYARAKAH/SYIRKAH DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Keywords:
akad, mudharabah, musyarakah, kerjasamaAbstract
Akad mudharabah merupakan akad kerjasama suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola mudharib dan keuntungan usaha akan dibagi sesuai yang disepakati dalam akad. Sedangkan Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan
literatur review dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, majalah, media online dan yang terkait dengan akad mudharabah, musyarakah. Hasil penelitian Mudharabah pemilik modal seutuhhnya atau 100 persen memberikan modal sedangkan musyarakah saling berkontribusi antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu. Dalam sistem Mudharabah apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya dibebankan kepada pemilik modal dengan catatan tidak merupakan kelalaian dari pengelola, tetapi sebaliknya apabila pengelola (mudharib) lalai maka mudharib harus
bertanggung jawab akan resiko kerugian tersbut, sementara dalam syirkah atau perkongsian sama-sama memberikan kontribusi, hasil juga dapat dibagi berdasarkan kesepakatan apabila terjadi kerugian maka ditanggung secara bersama-sama dengan kontribusi modal masing-masing.