Kontrak Syariah: Tinjauan Akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Islam
Keywords:
kontrak syariah, mudharabah, musyarakah, murabahah, ekonomo islamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketiga akad utama dalam kontrak syariah, yaitu mudharabah, musyarakah, dan murabahah, yang memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi berbasis syariah. Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literature review, mengacu pada berbagai sumber seperti buku, artikel jurnal, majalah, media daring, serta publikasi lain yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan, musyarakah adalah kerja sama modal antara dua pihak atau lebih dengan pembagian keuntungan dan risiko proporsional, sedangkan murabahah adalah akad jual beli dengan transparansi harga pokok dan margin keuntungan. Ketiga akad ini memiliki dasar hukum yang jelas, rukun dan syarat yang khusus, serta diterapkan secara skala besar dalam lembaga keuangan syariah maupun dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketiga akad tersebut dapat menciptakan transaksi yang adil, jujur, dan bebas dari unsur riba sesuai prinsip ekonomi Islam.